PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR....
Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Direktorat Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, dan umum; b. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, dan umum; dan c. pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, dan umum.
