Pasal 9
BAB 4 — SERTIFIKAT LAIK HIGIENE SANITASI JASABOGA
(1) Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga dikeluarkan setelah jasaboga memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku; b. Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 cm dan 4 x 6 cm masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar; c. fotokopi sertifikat pelatihan/kursus higiene sanitasi bagi pemilik/pengusaha; d. denah bangunan dapur; e. surat penunjukan tenaga sanitarian atau tenaga yang memiliki pengetahuan higiene sanitasi sebagai penanggung jawab jasaboga; f. fotokopi ijazah tenaga sanitarian atau sertifikat pelatihan/kursus higiene sanitasi; dan g. fotokopi sertifikat kursus higiene sanitasi bagi penjamah makanan minimal 1 orang. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan bangunan, peralatan, ketenagaan, dan bahan makanan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
