PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1096-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang HIGIENE SANITASI JASA BOGA
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Dalam hal jasaboga tidak memenuhi higiene sanitasi dan cara pengolahan makanan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat dikenakan tindakan administratif oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala KKP. (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; atau c. pencabutan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga. (3) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala KKP dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah kabupaten/kota atau Kantor Administrator Pelabuhan/Bandara/Pos Pemeriksaan Lintas Batas Darat untuk dilakukan tindakan berupa pencabutan izin usaha.
