PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1096-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang HIGIENE SANITASI JASA BOGA
Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Pengelolaan makanan oleh jasaboga harus memenuhi higiene sanitasi dan dilakukan sesuai cara pengolahan makanan yang baik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pengolahan makanan yang baik sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
