PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1096-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang HIGIENE SANITASI JASA BOGA
Pasal 18
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan secara berjenjang oleh Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala KKP. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
