PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1096-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang HIGIENE SANITASI JASA BOGA
Pasal 16
BAB 6 — KEJADIAN LUAR BIASA
Setiap pemilik atau penanggung jawab jasaboga yang menerima laporan atau mengetahui adanya kejadian keracunan makanan atau kematian yang diduga berasal dari makanan yang diproduksinya wajib melaporkan kepada puskesmas, dinas kesehatan kabupaten/kota atau KKP setempat.
