PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1096-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang HIGIENE SANITASI JASA BOGA
Pasal 14
BAB 4 — SERTIFIKAT LAIK HIGIENE SANITASI JASABOGA
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga tidak berlaku atau menjadi batal apabila: b. terjadi pergantian pemilik; c. pindah lokasi/alamat; d. tidak melakukan kegiatan selama 1(satu) tahun berturut-turut; atau e. dinyatakan dicabut karena tidak laik higiene sanitasi atau menyebabkan terjadinya Kejadian Luar Biasa keracunan makanan.
