Pasal 7
Pemerintah daerah provinsi bertugas: a. menyusun peraturan daerah yang berkaitan dengan adaptasi sektor kesehatan terhadap dampak perubahan iklim; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melaksanakan advokasi untuk mendapatkan dukungan dalam rangka adaptasi dampak perubahan iklim; c. melaksanakan sosialisasi dan mengimplementasikan peraturan perundang- undangan mengenai adaptasi perubahan iklim bidang kesehatan; d. melaksanakan penyusunan bahan penyuluhan, sosialisasi, komunikasi, informasi, dan edukasi tentang adaptasi perubahan iklim bidang kesehatan; e. melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang kesehatan; f. melaksanakan promosi kesehatan tentang adaptasi sektor kesehatan terhadap dampak perubahan iklim; g. melakukan fasilitasi, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi; h. melakukan analisis data kejadian penyakit dengan parameter iklim dan menentukan lokasi rentan dan menentukan strategi adaptasinya; dan i. melaporkan hasil pelaksanaan adaptasi perubahan iklim kepada Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.
