Pasal 3
Strategi adaptasi sektor kesehatan terhadap dampak perubahan iklim terdiri dari: a. sosialisasi dan advokasi adaptasi sektor kesehatan terhadap dampak perubahan iklim; b. pemetaan populasi dan daerah rentan perubahan iklim; c. peningkatan sistem tanggap perubahan iklim sektor kesehatan; d. peraturan perundang–undangan; e. peningkatan keterjangkauan pelayanan kesehatan, khususnya daerah rentan perubahan iklim; f. peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang kesehatan; g. peningkatan pengendalian dan pencegahan penyakit akibat dampak perubahan iklim; h. peningkatan kemitraan; www.djpp.kemenkumham.go.id
i. peningkatan pemberdayaan masyarakat dalam adaptasi perubahan iklim sesuai kondisi setempat; dan j. peningkatan surveilans dan sistem informasi.
