PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis...
Pasal 9
BAB 5 — BESARAN, ALOKASI, SUMBER ANGGARAN, DAN PENGENAAN PAJAK TUNJANGAN KHUSUS
(1) Pendanaan Tunjangan Khusus bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara bagi pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah pusat; dan b. anggaran pendapatan dan belanja daerah bagi :
- pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah daerah; atau
- pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. (2) Alokasi Tunjangan Khusus ditetapkan setiap tahun anggaran berjalan. (3) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam anggaran pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
