Pasal 14
BAB 8 — PENGHENTIAN DAN PENGEMBALIAN TUNJANGAN KHUSUS
(1) Penghentian pemberian Tunjangan Khusus dilakukan apabila Penerima Tunjangan Khusus: a. meninggal dunia; b. mencapai batas usia pensiun; c. mengikuti tugas belajar; d. memiliki surat izin praktik yang telah habis masa berlakunya; e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau f. tidak lagi memiliki status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (2) Pimpinan rumah sakit atau pejabat yang berwenang melaporkan secara tertulis kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan mengenai adanya Penerima Tunjangan Khusus yang dilakukan penghentian pemberian Tunjangan Khusus karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
