PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di...
Pasal 9
(1) Pusat JDIH Kemenkes melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap: a. pelaksanaan pengelolaan JDIH Kemenkes; dan b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Kemenkes. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
