PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di...
Pasal 5
(1) Anggota JDIH Kemenkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b mempunyai tugas mengelola Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh unit kerja di lingkungan Eselon I masing-masing. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota JDIH Kemenkes memiliki fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di lingkungan masing-masing; b. penyediaan sumber daya manusia; dan c. penyampaian laporan kepada Pusat JDIH Kemenkes paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
