PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di...
Pasal 2
JDIH Kemenkes bertujuan untuk: a. mewujudkan tertib administrasi dalam kegiatan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian, dan publikasi Dokumen Hukum;
b. melakukan penataan dokumentasi dan Informasi Hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; dan c. menyediakan dokumentasi dan Informasi Hukum yang berkaitan dengan kesehatan secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
