Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN KLASIFIKASI
(1) Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi: a. Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan; b. Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I; c. Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II; dan d. Loka Kekarantinaan Kesehatan. (2) Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta nama UPT dan lokasi untuk pertama kali ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal terjadi perubahan klasifikasi, nama, dan lokasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan dimaksud ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
