PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 31
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas organisasi dan tata kerja UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
