PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 12
BAB 5 — INSTALASI
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, Kepala dapat membentuk, mengubah, dan/atau menghapus instalasi
setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Pembentukan, pengubahan, dan/atau penghapusan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
