PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 10
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan dan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, dan hubungan masyarakat, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, laporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II.
