PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN...
Pasal 9
BAB 3 — SASARAN PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19
(1) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 terhadap kelompok prioritas penerima Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan melalui Vaksinasi Program.
(2) Selain melalui Vaksinasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan melalui Vaksinasi Gotong Royong.
