Pasal 46
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, Pemerintah mengambil alih tanggung jawab hukum penyedia Vaksin COVID-19. (2) Pengambilalihan tanggung jawab hukum oleh Pemerintah terhadap penyedia Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang:
a. penyedia Vaksin COVID-19 mempersyaratkan adanya pengambilalihan tanggung jawab hukum; dan b. penyedia Vaksin COVID-19 telah melakukan proses produksi dan distribusi sesuai cara pembuatan obat yang baik dan/atau cara distribusi obat yang baik. (3) Pengambilalihan tanggung jawab hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk melalui pemberian kompensasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. (4) Pengambilalihan tanggung jawab hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
