Pasal 44
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan, Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinas kesehatan provinsi, dan dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk suksesnya pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. (3) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemantauan dan
evaluasi secara berkala dan berkesinambungan terhadap pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
