PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN...
Pasal 32
BAB 5 — PELAKSANAAN PELAYANAN VAKSINASI COVID-19
(1) Setiap orang yang telah diberikan Vaksinasi COVID-19 diberikan surat keterangan Vaksinasi Program maupun Vaksinasi Gotong Royong berupa kartu Vaksinasi COVID- 19 atau sertifikat elektronik. (2) Dalam hal dibutuhkan oleh pelaku perjalanan, surat keterangan Vaksinasi COVID-19 dituangkan dalam sertifikat vaksinasi internasional/Internasional Certificate of Vaccination (ICV).
