Pasal 28
BAB 5 — PELAKSANAAN PELAYANAN VAKSINASI COVID-19
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dalam melaksanakan pelayanan Vaksinasi COVID-19, membentuk tim pelaksana yang memiliki fungsi: a. pendaftaran/verifikasi; b. skrining (anamnesa), pemeriksaan fisik dan pemberian edukasi, serta persetujuan tindakan; c. penyiapan dan pemberian Vaksin COVID-19; d. melakukan observasi pasca Vaksinasi COVID-19, pemberian tanda selesai Vaksinasi COVID-19, dan pemberian sertifikat Vaksinasi COVID-19; e. melakukan pencatatan dan input data hasil Vaksinasi COVID-19; f. melakukan pengelolaan limbah medis; dan/atau g. mengatur alur kelancaran pelayanan Vaksinasi COVID-19. (2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pelayanan Vaksinasi COVID-19 harus menerapkan prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi atau protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
