Pasal 17
BAB 4 — DISTRIBUSI VAKSIN COVID-19, PERALATAN PENDUKUNG, DAN LOGISTIK
(1) Pemerintah Pusat bertanggung jawab terhadap pendistribusian Vaksin COVID-19, peralatan pendukung dan logistik yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 ke daerah provinsi. (2) Pelaksanaan pendistribusian Vaksin COVID-19, peralatan pendukung, dan logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penugasan PT Bio Farma (Persero) atau penunjukan langsung badan usaha oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan Vaksin COVID-19. (3) Pendistribusian bagi peralatan pendukung dan logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk
pengadaan yang dilakukan melalui katalog elektronik (e- catalog). (4) Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab terhadap pendistribusian ke daerah kabupaten/kota di wilayahnya. (5) Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pendistribusian ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan di wilayahnya. (6) Pendistribusian oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal terjadi kekosongan atau kekurangan ketersediaan Vaksin COVID-19 di satu daerah maka Menteri dapat melakukan relokasi Vaksin COVID-19 dari daerah lain. (8) Menteri dalam melakukan relokasi Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
