PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan Pengawasan di Bidang Kesehatan.
