PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN KEPERAWATAN DI RUMAH SAKIT KHUSUS
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2015 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
