PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang DEWAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Pasal 7
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Ketentuan mengenai tata kerja Dewan Pengawas diatur oleh pemilik Rumah Sakit dan dituangkan dalam Peraturan Internal Rumah Sakit (hospital bylaws) atau Dokumen Pola Tata Kelola (corporate governance).
