PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang DEWAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) Dewan Pengawas berfungsi sebagai governing body Rumah Sakit dalam melakukan pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan secara internal di Rumah Sakit. (2) Keputusan Dewan Pengawas bersifat kolektif kolegial.
