PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang DEWAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh Rumah Sakit harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
