PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN...
Pasal 7
BAB 2 — IMPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
(1) IP Psikotropika dan/atau IP Prekursor Farmasi hanya dapat mengimpor Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi untuk kebutuhan proses produksinya sendiri dan dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan. (2) Lembaga Ilmu Pengetahuan hanya dapat mengimpor Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi untuk kebutuhan sendiri dan dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan.
