PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN...
Pasal 30
BAB 5 — BIAYA
(1) Terhadap permohonan izin sebagai importir/eksportir Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi atau perpanjangannya dan permohonan SPI/SPE Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi atau perpanjangannya, serta permohonan Analisa Hasil Pengawasan, dikenai biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, maka biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali oleh pemohon.
