PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi hanya dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
