PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN...
Pasal 14
BAB 2 — IMPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
(1) Sebelum mengajukan permohonan SPI, importir harus mengajukan permohonan Analisa Hasil Pengawasan kepada Kepala Badan. (2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan Analisa Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
