PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR....
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medik, keperawatan, dan rehabilitasi. (2) Direktorat Pelayanan dipimpin oleh seorang Direktur.
