PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR....
Pasal 43
BAB 5 — STAF MEDIK FUNGSIONAL
(1) Staf Medik Fungsional adalah kelompok dokter yang bekerja di bidang medis dalam jabatan fungsional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(2) Staf Medik Fungsional mempunyai tugas melaksanakan diagnosa, pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, penyuluhan, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Medik Fungsional berkoordinasi dengan tenaga profesi terkait.
