PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR....
Pasal 36
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan hubungan masyarakat. (2) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan rumah sakit.
