PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR....
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Medik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana pelayanan medik dan penunjang medik; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan pelayanan medik dan penunjang medik; dan c. pemantauan dan evaluasi pelayanan medik dan penunjang medik.
