PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN...
Pasal 5
Dalam hal PNS terbukti melakukan kecurangan dalam mengikuti Uji Kompetensi, Sertifikat Kompetensi yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dibatalkan atau dicabut.
