Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) terdiri atas tenaga kesehatan warga negara INDONESIA dan tenaga kesehatan warga negara asing. (2) Tenaga medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah pendidikan profesi dokter atau dokter gigi. (3) Tenaga kesehatan selain tenaga medis yang merupakan warga negara INDONESIA harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah Diploma III. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bagi tenaga kesehatan selain tenaga medis yang merupakan warga negara INDONESIA lulusan luar negeri dan warga negara asing harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah setara dengan level 7 (tujuh) Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA.
