PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA RUMAH SAKIT DI...
Pasal 32
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Kepala/direktur Rumah Sakit harus melakukan perpanjangan perizinan berusaha Rumah Sakit di KEK paling lambat 6 (enam) bulan sebelum perizinan berusaha Rumah Sakit di KEK berakhir. (2) Persyaratan perpanjangan perizinan berusaha Rumah Sakit di KEK terdiri atas: a. dokumen perizinan berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku; b. dokumen bukti akreditasi; c. penilaian mandiri (self assessment) rumah sakit
yang meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, fasilitas kesehatan, peralatan dan sarana penunjang; d. dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru; dan e. dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi.
