PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini bertujuan: a. memberikan pedoman bagi Pegawai Kementerian Kesehatan, Penyelenggara Negara, dan UPG dalam mencegah dan mengendalikan terjadinya tindakan yang berpotensi atau mengarah pada Gratifikasi serta
mekanisme pelaporannya; dan b. mewujudkan Pegawai Kementerian Kesehatan atau Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
