Pasal 45
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pimpinan unit eselon I dapat MENETAPKAN Peraturan Pimpinan Unit Eselon I dan Keputusan Pimpinan Unit Eselon I berdasarkan kewenangannya. (2) Penyusunan rancangan Peraturan Pimpinan Unit Eselon I dan Keputusan Pimpinan Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Bagian, untuk rancangan peraturan/keputusan direktur jenderal, peraturan/keputusan kepala
badan, atau peraturan/keputusan inspektur jenderal; b. bagian yang memiliki tugas dan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan pada Biro, untuk rancangan peraturan/keputusan Sekretaris Jenderal. (3) Rancangan Peraturan Pimpinan Unit Eselon I dan Keputusan Pimpinan Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh pimpinan unit eselon I dan diberikan nomor serta tanggal penetapan oleh unit yang bersangkutan.
