PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN...
Pasal 40
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penyusunan rancangan Kepmenkes didasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dan/atau dukungan pelaksanaan program bidang kesehatan. (2) Penyusunan rancangan Kepmenkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. penyusunan rancangan awal Kepmenkes disusun oleh:
- Bagian, untuk rancangan Kepmenkes inisiasi unit eselon I selain Sekretariat Jenderal;
- bagian yang memiliki tugas dan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan pada Biro, untuk rancangan Kepmenkes inisiasi Unit Pemrakarsa di lingkungan Sekretariat Jenderal. b. penyusunan rancangan final Kepmenkes dilakukan oleh Biro. (3) Rancangan awal Kepmenkes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan kepada kepala Biro untuk finalisasi rancangan awal Kepmenkes tersebut disertai: a. surat pengantar sekretaris unit eselon I pemrakarsa; b. nota dinas eselon I kepada Menteri; dan c. salinan digital rancangan awal Kepmenkes. (4) Nota dinas eselon I kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat latar belakang penyusunan dan lingkup materi. (5) Dalam hal rancangan Kepmenkes inisiasi Unit Pemrakarsa di lingkungan Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2, Unit Pemrakarsa harus menyampaikan surat pengantar pejabat eselon II Unit Pemrakarsa kepada kepala Biro disertai salinan cetak dan digital dokumen substansi Kepmenkes. (6) Berdasarkan rancangan awal Kepmenkes yang disampaikan, kepala Biro dapat menindaklanjuti pembahasan untuk penyusunan rancangan final Kepmenkes.
