PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN...
Pasal 37
BAB 5 — PENDOKUMENTASIAN
(1) Biro dan Bagian harus menjaga dan menyimpan dokumentasi terkait: a. Program Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan; b. notulen rapat pembahasan perancangan Peraturan Perundang-undangan; dan c. Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan dan Peraturan Perundang-undangan terkait. (2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara kearsipan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Jangka waktu penyimpanan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
