PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN...
Pasal 21
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN
(1) Biro melaporkan hasil pembahasan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian rancangan Peraturan
kepada Pimpinan Kementerian Kesehatan. (2) Dalam hal rancangan Peraturan PRESIDEN sudah tidak memiliki permasalahan dari segi substansi dan teknis Peraturan Perundang-undangan, Biro menyiapkan surat Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan PRESIDEN. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses rancangan Peraturan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
