PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN...
Pasal 19
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN
(1) Penyusunan rancangan Peraturan PRESIDEN dilakukan sebagai pelaksanaan perintah UNDANG-UNDANG, melaksanakan PERATURAN PEMERINTAH, atau melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. (2) Penyusunan rancangan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan:
a. Program Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan atau sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan b. program penyusunan Peraturan PRESIDEN atau izin prakarsa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
