PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN...
Pasal 12
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN
(1) Penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG dilakukan dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. (2) Penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penugasan dari PRESIDEN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
