Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
- Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan UNDANG-UNDANG yang selanjutnya disingkat DIM RUU adalah daftar yang memuat keterangan yang menjelaskan tanggapan pemerintah terhadap setiap ketentuan yang termuat dalam rancangan UNDANG-UNDANG inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.
- UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
- PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
- PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
- Peraturan
adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. 7. Peraturan Menteri Kesehatan yang selanjutnya disebut Permenkes adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menjalankan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. 8. Keputusan Menteri Kesehatan yang selanjutnya disebut Kepmenkes adalah keputusan yang bersifat MENETAPKAN dan mengikat secara individual dan/atau dalam lingkup terbatas yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menjalankan Peraturan Perundang- undangan atau ditetapkan berdasarkan kewenangan. 9. Peraturan Pimpinan Unit Eselon I adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh pimpinan unit eselon I berdasarkan kewenangannya. 10. Keputusan Pimpinan Unit Eselon I adalah keputusan tertulis yang bersifat MENETAPKAN dan mengikat secara individual dan/atau dalam lingkup terbatas yang ditetapkan oleh pimpinan unit eselon I berdasarkan kewenangannya. 11. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 12. Program Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan kementerian kesehatan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
- Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan UNDANG-UNDANG sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
- Proses Verbal adalah proses permintaan paraf persetujuan terhadap rancangan Peraturan Perundang- undangan yang telah dilakukan penyusunan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Perundang-undangan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- Pimpinan Kementerian Kesehatan adalah Menteri dan pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan.
- Biro Hukum dan Organisasi yang selanjutnya disebut Biro adalah satuan kerja pada Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan koordinasi dan penyusunan Peraturan Perundang- undangan, advokasi hukum, dan penataan organisasi dan tata laksana.
- Bagian adalah Bagian pada unit eselon I Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hukum.
- Unit Pemrakarsa adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan yang mengusulkan rancangan Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan.
