PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 028-permenkes-per-i-2011 Tahun 2011 tentang KLINIK
Pasal 5
BAB 2 — JENIS
(1) Kepemilikan Klinik Pratama yang menyelenggarakan rawat jalan dapat secara perorangan atau berbentuk badan usaha. (2) Kepemilikan Klinik Pratama yang menyelenggarakan rawat inap dan Klinik Utama harus berbentuk badan usaha. www.djpp.kemenkumham.go.id
