PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 028-permenkes-per-i-2011 Tahun 2011 tentang KLINIK
Pasal 3
BAB 2 — JENIS
Klinik dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat.
BAB 2 — JENIS
Klinik dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat.